|
Hit Pengunjung |
|
Hit counter 1544081 Hit
|
|
Kalender |
 |
March 2010 |
 |
|
|
|
Hak Cipta |
Pengutipan isi tulisan diperbolehkan dengan menyebutkan nama Penulis dan sumber penulisan (judul dan URL-alamat website terkait), sepanjang tidak untuk kebutuhan komersil, serta sesuai dengan etika penulisan yang berlaku.
Copyright ©2009
|
|
|
|
|
| UU Nomor 40 Tahun 2004 tentang SJSN merupakan tonggak sejarah dimulainya reformasi menyeluruh sistem jaminan sosial di Indonesia. Reformasi program jaminan sosial yang berlaku saat ini penting karena peraturan pelaksanaan yang berlaku masih bersifat parsial dan tumpang tindih, manfaat program belum optimal dan jangkauan program yang terbatas, serta hanya menyentuh sebagian kecil masyarakat. | |
|
|
| BERITA UTAMA |
|
|
|
Pemerintah telah melengkapi seluruh peraturan pelaksanaan berkaitan dengan pembentukan Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) sebagaimana didelegasikan dalam Pasal 10 UU No. 40 Tahun 2004 (UU SJSN).
|
|
|
|
|
|
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 menentukan BPJS adalah Badan hukum yang dibentuk untuk menyelenggarakan program jaminan sosial BPJS harus dibentuk dengan undang-undang |
|
 UUD Tahun 1945 dan perubahannya Tahun 2002 dalam Pasal 5 ayat (1), Pasal 20, Pasal 28H ayat (1), ayat (2) dan ayat (3), serta Pasal 34 ayat (1) dan ayat (2) mengamanatkan untuk mengembangkan Sistem Jaminan Sosial Nasional. |
|
Pengimplementasian UU No. 40 Tahun 2004 pasca Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) memerlukan penyelesaian beberapa agenda, yang meliputi agenda bidang regulasi, agenda bidang pengorganisasian, pembangunan peran serta pemangku kepentingan, serta perluasan kepesertaan dan manfaat program jaminan sosial. |
|
UU No. 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) untuk pengimplementasiannya memerlukan kelengkapan peraturan pelaksanaan berupa Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Presiden (PerPres). Bahkan sebuah Undang-Undang yang mengatur pendirian Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) harus pula diterbitkan sebagai perwujudan amanat UU No. 40 Tahun 2004 Pasal 5 ayat (1). |
|
 Pemahaman UU No. 40 Tahun 2004 tentang SJSN (UU SJSN) saat ini masih multi tafsir dan menjadi perdebatan tentang isi dan makna UU tersebut, disamping terdapat putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam perkara No. 07/PUU-III/2005 tentang perlu dilakukan penyesuaian peraturan perundang-undangan yang mengatur badan penyelenggara jaminan sosial. |
|
Studi ini melibatkan 8 (delapan) rumah sakit umum yang terdiri atas 1 (satu) rumah sakit umum swasta dan 7 (tujuh) rumah sakit umum Pemerintah Pusat, Provinsi, Pemerintah Kota dan Kabupaten. Pada prinsipnya rumah sakit swasta maupun umum, dapat disiapkan secara bertahap untuk memenuhi persyaratan model kontrak kerjasama rumah sakit dengan jaminan kesehatan sosial. |
|
|
| | | | |
|
|
|
|
|